Kak apakah boleh? Wudhu bekas shalat Magrib dipakai kembali sewaktu Shalat isya ? kalau tidak beri alasan jika boleh apakah shalat lainnya seperti itu juga?
Jawaban:
Boleh selama belum batal,wudhu tersebut masih sah
[answer.2.content]Jawaban:
Boleh selama belum batal,wudhu tersebut masih sah
[answer.2.content]